SKK JASA KONSTRUKSI

Tenaga Kerja Konstruksi ini wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh LSP-Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, Sesuai Peraturan Pemerintah No 5/2021 Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK).

Jasa Layanan

SKK JASA KONSTRUKSI

Mengapa SKK JASA KONSTRUKSI ?

Sertifikat Kompetensi Kerja atau yang dikenal dengan SKK Konstruksi ini sangat diperlukan oleh setiap Tenaga Kerja yang Bekerja pada Bidang Jasa Konstruksi adapun juga SKK Konstruksi ini juga digunakan sebagai syarat Perusahaan memiliki SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Manfaat bagi Anda

Manfaat bagi pelanggan Anda

Persyaratan

1. Ktp Pemohon

2. Npwp Pemohon

3. Ijazah Pemohon

4. Pas Photo 3x4 (Formal)

5. Curriculum Vitae (CV)

6. Refrensi Kerja dari Badan Usaha 

7. Email Aktif

8. Nomor Handphone Aktif

KAMI SIAP MELAYANI KEBUTUHAN SERTIFIKASI ANDA.

Memulai

Layanan Konsultasi Sertifikasi dan Sistem Manajemen.